FH UMM Jadikan INCLAR ke-7 Momentum Perkuat Hukum Lingkungan di Tengah Krisis Global

Sketsamalang.com – Krisis lingkungan yang semakin kompleks mendorong perlunya pembaruan hukum yang tidak hanya mampu melindungi alam, tetapi juga menjamin keadilan bagi masyarakat. Gagasan tersebut menjadi benang merah dalam The 7th International Conference on Law Reform (INCLAR) 2026 yang diselenggarakan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang (FH UMM), Rabu (22/7/2026), di Rayz Hotel UMM.

Mengusung tema “Reordering Law for Ecological Justice and Sustainable Development in the Age of Global Environmental Crisis”, konferensi internasional ini mempertemukan akademisi, peneliti, diplomat, dan praktisi hukum dari berbagai negara untuk membahas arah baru reformasi hukum lingkungan di tengah ancaman perubahan iklim.

Ketua Pelaksana INCLAR Ke-7, Radhityas Kharisma Nuryasinta, mengatakan konferensi yang telah memasuki penyelenggaraan tahun ketujuh itu menjadi wadah bertemunya berbagai pemikiran lintas negara dalam merumuskan solusi atas persoalan lingkungan yang kini menjadi isu global.

Menurutnya, FH UMM ingin menghadirkan forum yang tidak berhenti pada diskusi akademik, tetapi mampu melahirkan rekomendasi kebijakan yang dapat menjadi rujukan bagi pemerintah maupun pemangku kepentingan dalam menyusun regulasi yang lebih adaptif terhadap tantangan zaman.

Sementara itu, Dekan FH UMM, Prof. Dr. Tongat, S.H., M.Hum., menilai Indonesia memiliki peluang besar memperkuat penegakan hukum lingkungan setelah lahirnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 123 Tahun 2026. Putusan tersebut, menurutnya, membuka ruang untuk memperluas penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan melalui pendekatan tindak pidana korupsi.

Ia menjelaskan, selama ini banyak kasus kerusakan lingkungan sulit dijerat dengan sanksi maksimal karena belum adanya aturan sektoral yang secara tegas mengategorikan pelanggaran tersebut sebagai tindak pidana korupsi.
Padahal, kerusakan lingkungan bukan hanya menghilangkan potensi penerimaan negara, tetapi juga menyebabkan kerusakan ekosistem yang biaya pemulihannya jauh lebih besar dibandingkan nilai kerugian ekonomi yang tampak di permukaan.

Dekan FH UMM, Prof. Dr. Tongat, S.H., M.Hum.

Karena itu, Prof. Tongat mendorong pemerintah melakukan harmonisasi berbagai regulasi agar kejahatan terhadap lingkungan hidup dapat dikenai hukuman lebih berat, disertai kewajiban memulihkan lingkungan yang rusak dan mengembalikan aset hasil kejahatan kepada negara.

Ia juga menegaskan bahwa persoalan lingkungan tidak dapat diselesaikan oleh satu negara saja. Kerja sama internasional menjadi kebutuhan karena dampak perubahan iklim melampaui batas wilayah dan memengaruhi kehidupan masyarakat di berbagai belahan dunia.

Semangat kolaborasi itu tercermin dari kehadiran delegasi akademisi dari Kenya, Selandia Baru, Portugal, hingga Malaysia yang berbagi pengalaman mengenai kebijakan dan praktik terbaik dalam pengelolaan lingkungan.

Salah satu perhatian datang dari delegasi Universiti Kebangsaan Malaysia (UKM), Dr. Nur Atheefa Sufeena M. Suaree. Dalam paparannya, ia menekankan bahwa perlindungan lingkungan harus berjalan beriringan dengan perlindungan masyarakat yang terdampak pembangunan.

Ia menjelaskan, selain Environmental Impact Assessment (EIA) atau analisis dampak lingkungan, Malaysia juga menerapkan Social Impact Assessment (SIA) sebagai instrumen tersendiri untuk mengukur dampak sosial suatu proyek pembangunan.

Berbeda dengan Indonesia yang mengintegrasikan aspek sosial ke dalam AMDAL, Malaysia memisahkan penilaian tersebut agar dampaknya terhadap kehidupan masyarakat dapat dikaji lebih komprehensif.

Menurut Dr. Nur Atheefa, banyak proyek dinyatakan layak secara lingkungan, namun masyarakat sekitar justru kehilangan tempat tinggal, mata pencaharian, bahkan identitas budaya akibat relokasi yang tidak memperhatikan aspek sosial.

“Pembangunan tidak boleh hanya dinilai dari sisi ekonomi maupun lingkungan. Dampaknya terhadap kehidupan masyarakat juga harus menjadi perhatian utama agar keadilan benar-benar terwujud,” ujarnya.

Ia menambahkan, pengalaman Malaysia dan Norwegia dalam menerapkan penilaian dampak sosial dapat menjadi referensi bagi Indonesia untuk menyempurnakan regulasi lingkungan sehingga pembangunan mampu menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi, pelestarian alam, dan perlindungan hak masyarakat.

Melalui penyelenggaraan INCLAR Ke-7, FH UMM berharap lahir rumusan kebijakan yang dapat memperkuat hukum lingkungan, mendorong kolaborasi internasional, serta menghadirkan paradigma baru bahwa keadilan ekologis tidak hanya berbicara mengenai kelestarian alam, tetapi juga memastikan setiap proses pembangunan tetap berpihak kepada manusia dan generasi masa depan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *