LPKAN Desak Presiden Bentuk Satgas Lintas Lembaga Pemberantasan Korupsi, Fokus Selamatkan Aset Negara

Sketsamalang.com – Lembaga Pengawasan Kinerja Aparatur Negara (LPKAN) Indonesia mendesak Presiden Republik Indonesia segera menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Lintas Lembaga Pemberantasan Korupsi dan Penyelamatan Aset Negara. Satgas tersebut diusulkan berada langsung di bawah komando Presiden untuk mempercepat penegakan hukum sekaligus mengoptimalkan pemulihan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi.

Ketua Umum LPKAN Indonesia, R Mohammad Ali Zaini, mengatakan pembentukan satgas merupakan langkah luar biasa (extraordinary measures) yang diperlukan untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih serta menjalankan amanat Pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan semangat Reformasi 1998.

“Korupsi saat ini bukan lagi sekadar kasus biasa, melainkan telah menjadi kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang melemahkan sendi-sendi perekonomian nasional. Dampaknya mulai dari kerugian di BUMN strategis, kebocoran APBN, hingga mengancam pembiayaan sektor pendidikan, kesehatan, dan proyek strategis nasional,” ujar Ali Zaini dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (9/7).

Apresiasi terhadap Aparat Penegak Hukum

Meski mengusulkan pembentukan satgas baru, LPKAN tetap memberikan apresiasi kepada aparat penegak hukum (APH) yang dinilai semakin agresif dalam mengungkap kasus korupsi berskala besar.

Menurut Ali, Kejaksaan Agung, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri telah menunjukkan komitmen kuat dalam membongkar sejumlah perkara megakorupsi.

Beberapa kasus yang menjadi perhatian antara lain dugaan korupsi pengadaan batu bara di PLN, perkara PT Asabri, PT Krakatau Steel, hingga penyitaan barang bukti mata uang asing dalam operasi Kortastipidkor di kawasan Jakarta Selatan.

“Prestasi aparat penegak hukum patut diapresiasi. Namun, masyarakat juga berharap aset negara yang nilainya mencapai triliunan rupiah dapat segera dipulihkan. Karena itu, diperlukan orkestrasi yang kuat di bawah kepemimpinan Presiden,” katanya.

Lima Mandat Satgas

LPKAN mengusulkan agar Satgas Lintas Lembaga Pemberantasan Korupsi memiliki lima mandat utama.

Pertama, mengintegrasikan koordinasi antara Polri, Kejaksaan Agung, KPK, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Kementerian Keuangan agar penanganan perkara berjalan efektif tanpa tumpang tindih.

Kedua, mempercepat penyelesaian perkara korupsi besar melalui target penyelesaian klaster kasus dalam kurun waktu satu tahun.

Ketiga, memaksimalkan pemulihan aset (asset recovery) dengan memburu, memblokir, dan menyita aset hasil korupsi, baik di dalam maupun luar negeri, untuk dikembalikan kepada negara dan dimanfaatkan bagi kepentingan masyarakat.

Keempat, memperkuat upaya pencegahan melalui rekomendasi perbaikan tata kelola pada sektor-sektor yang rawan korupsi, seperti pertambangan mineral dan batu bara (minerba), badan usaha milik negara (BUMN), serta pengelolaan keuangan negara.

Kelima, memberikan penguatan terhadap aparat penegak hukum agar terbebas dari intervensi kelompok berkepentingan dalam proses penegakan hukum.

Ali menilai pembentukan satgas menjadi momentum penting dalam mendukung cita-cita Indonesia Emas 2045. Menurutnya, tanpa langkah konkret, korupsi berpotensi terus menghambat pembangunan dan membebani generasi mendatang.

“Ini bukan persoalan popularitas politik, tetapi langkah nyata untuk menyelamatkan negara. Kami meminta Presiden memimpin langsung orkestrasi pemberantasan korupsi melalui penerbitan Perpres pembentukan Satgas Lintas Lembaga Pemberantasan Korupsi dan Penyelamatan Aset Negara,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *