Mengapa Perlindungan Hak Cipta Harus Diperkuat: Refleksi dari Polemik Royalti dan Disrupsi Digital di Indonesia

Oleh : M Zaki Fathur Rohman

Hak cipta merupakan pilar utama dalam pelindungan Kekayaan Intelektual (KI) yang memberikan hak eksklusif kepada pencipta atas karya orisinal mereka. Dalam konteks globalisasi dan disrupsi teknologi saat ini, urgensi untuk memperkuat perlindungan hak cipta menjadi semakin krusial guna menjaga keseimbangan antara hak individu dan akses publik. Hak cipta tidak sekadar melindungi ekspresi dari sebuah ide, tetapi juga berfungsi sebagai instrumen hukum fundamental yang menjamin kepastian serta keadilan bagi para inovator di tengah pusaran arus informasi yang tak terbatas (World Intellectual Property Organization [WIPO], 2016).

Signifikansi dari penguatan regulasi ini dapat dilihat secara gamblang melalui kasus yang tengah menjadi diskursus publik di Indonesia, yakni polemik royalti dan hak pertunjukan (performing rights) di industri musik nasional. Belakangan ini, publik disuguhkan pada fenomena di mana para pencipta lagu secara terbuka melarang penyanyi atau promotor untuk membawakan karya mereka di panggung komersial tanpa izin langsung (direct license). Konflik ini bermuara pada ketidakpuasan para pencipta lagu terhadap sistem koleksi dan distribusi royalti oleh Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) yang dinilai belum transparan dan kurang berpihak pada kesejahteraan ekonomi pencipta (Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia, 2023).

Dari perspektif ekonomi makro, ketidakpastian hukum dan implementasi penagihan royalti yang lemah ditambah maraknya pembajakan digital menimbulkan kerugian finansial yang masif. Ekosistem kreatif sangat bergantung pada skema monetisasi karya yang sah. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik sejatinya telah hadir untuk memperkuat ekosistem ini, namun realisasi di lapangan menunjukkan bahwa penegakan hukum (law enforcement) masih membutuhkan intervensi yang lebih tegas. Tanpa pelindungan hukum yang ditegakkan secara presisi, para kreator akan kehilangan potensi pendapatan esensial yang pada gilirannya dapat menghambat laju pertumbuhan ekonomi kreatif nasional (Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia, 2021).

Selain bertumpu pada aspek komersial, polemik larangan membawakan lagu tersebut juga melekat erat dengan hak moral yang berfungsi melindungi integritas karya serta reputasi penciptanya. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta di Indonesia secara eksplisit mengamanatkan bahwa pelindungan hak moral ini bersifat abadi. Ketika sebuah karya dieksploitasi secara komersial oleh pihak lain sedemikian rupa tanpa atribusi yang layak atau tanpa kompensasi yang sepadan dengan jerih payah penciptanya, hal tersebut tidak hanya merugikan secara materi, tetapi juga merendahkan martabat intelektual sang kreator (Pemerintah Republik Indonesia, 2014).

Terlebih lagi, konvergensi media menghadirkan tantangan yurisdiksi yang sangat kompleks. Kasus pelanggaran tidak lagi terbatas pada panggung luring, melainkan berekspansi ke platform digital. Algoritma media sosial sering kali mempercepat eksploitasi karya turunan seperti cover lagu yang dimonetisasi sepihak, hingga pembajakan film lokal yang disiarkan secara langsung (live streaming) tanpa izin penciptanya. Oleh karena itu, penguatan hak cipta menuntut adanya pembaruan instrumen hukum yang lebih responsif, termasuk desakan kepada platform penyedia layanan digital agar mereka turut bertanggung jawab secara hukum (safe harbor liability) atas konten ilegal yang bersarang di platform mereka (Bently & Sherman, 2014).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *