Sketsamalang.com – Anggota DPRD Kota Malang, Suryadi, kembali menggelar kegiatan serap aspirasi (reses) dengan melibatkan berbagai elemen masyarakat. Bertempat di Gedung Madyopuro, reses kali ini secara khusus membahas Program Alokasi Rp50 Juta per RT yang digulirkan oleh Wali Kota Malang.
Dalam forum tersebut, Suryadi menilai kebijakan alokasi dana Rp50 juta untuk setiap Rukun Tetangga (RT) merupakan langkah progresif dalam memperkuat pembangunan berbasis masyarakat. Program ini dinilai mampu menjadikan RT sebagai simpul utama pemberdayaan warga sekaligus ruang tumbuh ekonomi lokal.
“Dengan menempatkan lingkungan sebagai pusat aktivitas ekonomi, pemerintah menghadirkan kesejahteraan dari level paling dasar, yaitu komunitas tempat warga hidup dan berinteraksi sehari-hari,” ujar Suryadi.
Namun demikian, agar kebijakan tersebut berdampak nyata dan berkelanjutan, Suryadi menekankan pentingnya pengelolaan dana yang terarah pada kegiatan ekonomi produktif, dilakukan secara terstruktur, transparan, dan partisipatif. Salah satu skema yang dinilai strategis adalah melalui pembentukan BUMRT (Badan Usaha Milik Rukun Tetangga).
BUMRT dipandang sebagai lembaga usaha berbasis komunitas yang dapat menjadi wadah penguatan UMKM, penciptaan usaha baru, serta pengelolaan potensi ekonomi lingkungan. Mulai dari usaha keramba lele, pasar rakyat, jasa lingkungan, hingga berbagai usaha yang berbasis kebutuhan warga.
“BUMRT ini bisa menjadi instrumen pengelolaan dana publik yang profesional dan akuntabel, sekaligus memperkuat ekonomi warga dari tingkat RT,” jelasnya.

Secara filosofis, konsep BUMRT mencerminkan nilai gotong royong dan keadilan sosial sebagaimana tertuang dalam Pancasila, khususnya sila kelima. Selain itu, prinsip ekonomi kerakyatan sebagaimana diatur dalam Pasal 33 UUD 1945 menegaskan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan.
Dari sisi regulasi, penguatan ekonomi berbasis masyarakat juga memiliki landasan hukum yang kuat. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM mengamanatkan peran pemerintah daerah dalam memfasilitasi permodalan dan pengembangan usaha kecil. Sementara itu, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah membuka ruang bagi inovasi kebijakan daerah demi peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Dengan demikian, integrasi Program Rp50 Juta per RT dengan skema BUMRT dinilai sebagai inovasi kebijakan daerah yang relevan dan memiliki legitimasi hukum.
Suryadi juga menyoroti bahwa hingga kini konsep kelembagaan ekonomi berbasis RT seperti BUMRT belum menjadi arus utama dalam perencanaan pembangunan ekonomi di Kota Malang. Padahal, potensi ekonomi masyarakat berkembang sangat pesat dari lingkungan warga sendiri.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), pertumbuhan UMKM di Kota Malang meningkat sekitar 400 persen dalam tiga tahun terakhir, yang sebagian besar tumbuh dari aktivitas ekonomi berbasis komunitas RT.
“Ini menunjukkan bahwa struktur ekonomi Kota Malang sejatinya berkembang dari bawah secara organik. Momentum program Rp50 juta per RT seharusnya menjadi titik awal pembentukan sistem ekonomi kerakyatan yang terstruktur dan berkelanjutan,” tegasnya.
Sebagai langkah konkret, penguatan ekonomi warga melalui BUMRT dapat dimulai dengan pemanfaatan ruang-ruang strategis di lingkungan RT, seperti lahan fasilitas umum, halaman balai warga, atau area tidak terpakai untuk ditata menjadi zona usaha UMKM yang rapi dan tertib.
Selain itu, BUMRT juga diharapkan memfasilitasi transformasi digital UMKM, mulai dari pendampingan toko daring, pemasaran melalui media sosial, hingga penggunaan sistem pembayaran dan pengiriman berbasis digital. Integrasi penjualan offline dan online dinilai mampu meningkatkan omzet usaha warga secara berkelanjutan.
Dalam kesempatan tersebut, Suryadi juga menyampaikan sejumlah rekomendasi kepada DPRD Kota Malang, antara lain mendukung penuh program Rp50 juta per RT dengan memastikan pengelolaannya berbasis usaha produktif, mendorong penyusunan regulasi atau pedoman teknis tata kelola dana RT, serta melakukan pengawasan berkala agar program berjalan tepat sasaran.
“Dengan pengelolaan yang tepat, program Rp50 juta per RT tidak hanya menjadi kebijakan anggaran, tetapi dapat menjadi gerakan ekonomi kerakyatan yang memperkuat kesejahteraan masyarakat dan membangun kepercayaan publik dari tingkat paling dasar,” pungkasnya.






