Dandim 0833 Hadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Malang

SKETSAMALANG.COM – Dandim 0833/ Kota Malang, Letkol Kav Heru Wibowo Sofa S.H. M. Han, menghadiri Sidang Rapat Paripurna DPRD Kota Malang, Senin (9/5/2022).

Sidang Paripurna DPRD Kota Malang kali ini dalam rangka agenda penyampaian penjelasan Walikota Malang tentang pengelolaan keuangan daerah retribusi dan persetujuan bangunan gedung. Dipimpin Ketua DPRD Kota Malang, I Made Rian Diana Kartika, SE, giat paripurna yang digelar di Jalan Tugu No. 1A, Kelurahan Kidul Dalem, Kecamatan Klojen, Kota Malang ini dihadiri sekitar 50 orang.

Dandim 0833/ Kota Malang, Letkol Kav Heru Wibowo Sofa S.H. M. Han, menghadiri Sidang Rapat Paripurna DPRD Kota Malang. Foto: Ist
Dandim 0833/ Kota Malang, Letkol Kav Heru Wibowo Sofa S.H. M. Han, menghadiri Sidang Rapat Paripurna DPRD Kota Malang. Foto: Ist

Disampaikan Ketua DPRD Kota Malang, I Made Rian Diana Kartika, dalam rapat paripurna kali ini berkaitan dengan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diajukan Pemerintah Kota Malang.

“Ada dua Ranperda yang akan dibahas yaitu tentang pengelolaan keuangan daerah dan retribusi persetujuan bangunan gedung,” ucapnya.

Sementara itu Walikota Malang, Sutiaji, dalam penyampaiannya memberikan gambaran khusus terkait retribusi persetujuan bangunan gedung undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja. Yang kemudian ditindaklanjuti melalui peraturan Pemerintah nomor 16 Tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaan undang-undang nomor 28 tahun 2002 tentang bangunan gedung.

Terkait, nomenklatur izin mendirikan bangunan diubah menjadi persetujuan bangunan gedung berdasarkan perkembangan peraturan tersebut. Maka pemerintah kota Malang melalui Ranperda ini melakukan penyesuaian terhadap pengaturan pemungutan retribusi izin mendirikan bangunan yang telah diatur dalam peraturan daerah Kota Malang nomor 3 tahun 2011 tentang retribusi perijinan tertentu. Untuk selanjutnya diubah menjadi retribusi persetujuan bangunan gedung.

Menurut Sutiaji, Ranperda ini disusun dalam rangka memberikan kepastian hukum bagi pemungutan retribusi persetujuan bangunan gedung.

“Semoga dua rancangan peraturan daerah yang dimaksud dapat segera dibahas. Supaya dalam waktu yang tidak terlalu lama sudah dapat diundangkan, sehingga dapat menjadi dasar atau landasan hukum bagi pemerintah kota Malang di dalam penyelenggaraan pemerintahan,” tandasnya.

Hadir dalam paripurna tersebut, Ketua DPRD Kota Malang I Made Rian Diana Kartika, Walikota Malang Sutiaji, Dandim 0833/ Kota Malang Letkol Kav Heru Wibowo Sofa S.H. M. Han, Kapolresta Malang Kota diwakili Kabagren Kompol Yulipurnomo, Wakil Walikota Malang Sofyan Edi Jarwoko, Sekda Pemkot Malang Erik Setyo Susanto, Anggota DPRD Kota Malang, kepala OPD Pemkot Malang dan Camat.

 

(Visited 54 times, 1 visits today)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *