Pencurian Ayam Berujung Maut, Pakar Hukum UMM Soroti Kasus Pengeroyokan di Bali

Sketsamalang.com – Kasus pengeroyokan yang menewaskan KD, warga Buleleng, di Banjar Dinas Juwuk Legi, Kabupaten Tabanan, Bali, pada Jumat (24/7) dini hari, menjadi sorotan berbagai kalangan. Korban diduga dihakimi massa setelah dituduh mencuri ayam aduan.

Menanggapi peristiwa tersebut, Pakar Hukum Pidana Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Kukuh Dwi Kurniawan, S.H., S.Sy., M.H., menegaskan bahwa tindakan main hakim sendiri tidak dapat dibenarkan secara hukum. Menurutnya, aksi tersebut justru melahirkan tindak pidana baru dan bertentangan dengan prinsip negara hukum.

Dosen Fakultas Hukum UMM itu menjelaskan bahwa pengeroyokan terhadap seseorang, meski diduga melakukan tindak pidana, tetap merupakan pelanggaran hukum. Bahkan, warga yang mengetahui dan membiarkan aksi kekerasan tersebut berpotensi dimintai pertanggungjawaban hukum apabila terbukti turut serta dalam peristiwa tersebut.

“Tindakan seperti itu sebenarnya masuk dalam tindak pidana baru. Jadi, yang dilakukan masyarakat bukan menyelesaikan masalah, tetapi justru menambah persoalan baru. Penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dapat dijerat Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun,” ujar Kukuh.

Ia menekankan bahwa setiap orang memiliki hak atas perlindungan hukum melalui asas praduga tak bersalah. Seseorang baru dapat dinyatakan bersalah setelah adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Karena itu, Kukuh menilai tindakan massa yang menghakimi korban hingga meninggal dunia merupakan respons yang tidak proporsional terhadap dugaan tindak pidana yang dilakukan.

“Melihat apa yang terjadi di Bali sangat ironis. Seekor ayam dibalas dengan sebuah nyawa. Itu sama sekali tidak seimbang,” tegasnya.

Menurut Kukuh, fenomena main hakim sendiri juga menjadi cerminan menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum. Kondisi tersebut harus menjadi bahan evaluasi bagi institusi penegak hukum agar mampu menghadirkan rasa aman dan keadilan bagi masyarakat.

“Sebagai warga negara, masyarakat diwajibkan untuk percaya kepada aparat penegak hukum. Peristiwa ini menjadi koreksi bagi aparat agar benar-benar mampu menghadirkan rasa aman dan kepastian hukum,” katanya.

Ia juga mengingatkan bahwa ketidakadilan dalam proses hukum tidak hanya berdampak pada korban, tetapi juga meninggalkan trauma mendalam bagi keluarga yang ditinggalkan. Oleh sebab itu, penegakan hukum harus dilakukan secara adil, transparan, dan berdasarkan aturan yang berlaku, tanpa membedakan status sosial seseorang.

“Keadilan prosedural di Indonesia harus dijalankan sesuai konstitusi. Semua proses hukum wajib didasarkan pada aturan yang berlaku,” ujarnya.

Di akhir pernyataannya, Kukuh berharap tragedi di Bali menjadi momentum untuk memperkuat supremasi hukum di Indonesia. Menurutnya, keadilan tidak pernah lahir dari tindakan massa yang emosional, melainkan melalui proses hukum yang adil dan dapat dipertanggungjawabkan.

Ia mengajak masyarakat untuk menahan diri dari aksi main hakim sendiri serta menyerahkan penanganan setiap dugaan tindak pidana kepada aparat yang berwenang. Sementara itu, aparat penegak hukum dituntut terus meningkatkan profesionalisme agar kepercayaan publik terhadap sistem peradilan dapat kembali terbangun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *