Sketsamalang.com, MALANG — Keterbatasan anggaran pendidikan menjadi perhatian Komisi E DPRD Jawa Timur. Dewan mendorong hadirnya regulasi yang mengatur Peran Serta Masyarakat (PSM) untuk membantu memenuhi kebutuhan pembiayaan SMA dan SMK yang belum sepenuhnya tertutupi melalui anggaran pemerintah.
Ketua Komisi E DPRD Jawa Timur, Dr. Sri Untari Bisowarno, M.A.P., menyampaikan hal tersebut seusai melakukan kunjungan kerja pengawasan ke Kantor Cabang Dinas Pendidikan (Kacabdin) Wilayah Kota Malang dan Kota Batu.
Kunjungan tersebut dilakukan untuk melihat secara langsung pelaksanaan Biaya Penunjang Operasional Penyelenggaraan Pendidikan (BPOPP) sekaligus mengevaluasi berbagai persoalan pembiayaan yang dihadapi sekolah.
Menurut Sri Untari, hasil pengawasan menunjukkan bahwa dukungan melalui dana BOS dan BPOPP belum sepenuhnya mampu memenuhi seluruh kebutuhan operasional sekolah.
Kondisi tersebut, antara lain, terjadi ketika sekolah mengalami kekurangan tenaga pendidik sehingga harus merekrut Guru Tidak Tetap (GTT). Selain itu, sekolah juga membutuhkan biaya untuk mendukung prestasi siswa dalam berbagai kompetisi, termasuk olimpiade sains tingkat nasional dan internasional, serta pembangunan dan pengembangan fasilitas pendidikan.
“Jika sekolah ingin berprestasi dan berkembang, fakta di lapangan menunjukkan bahwa alokasi dari APBD Jawa Timur maupun BOS tidak selalu mencukupi, sehingga keterlibatan masyarakat masih sangat diperlukan,” ujar Sri Untari.
Sri Untari mengatakan, keterlibatan masyarakat tersebut perlu memiliki dasar hukum yang jelas agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
Karena itu, DPRD Jatim bersama pemerintah provinsi tengah mematangkan payung hukum berupa Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Peran Serta Masyarakat (PSM). Regulasi tersebut sebelumnya telah dikoordinasikan dengan Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan.
Menurut dia, regulasi diperlukan agar kontribusi masyarakat untuk pendidikan memiliki mekanisme yang transparan, terukur, dan tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Jika Pergub tersebut disahkan, Sri Untari menegaskan bahwa mekanisme pembiayaan harus mengedepankan prinsip subsidi silang.
Siswa dari keluarga prasejahtera, khususnya yang masuk kategori desil 1 hingga 4, harus mendapatkan prioritas perlindungan pembiayaan. Sementara itu, keluarga dengan kondisi ekonomi lebih baik yang berada pada desil 5 hingga 10 dapat berkontribusi secara gotong royong.
“Subsidinya harus silang. Jangan sampai siswa dari keluarga kurang mampu justru terbebani. Mereka yang memiliki kemampuan ekonomi lebih baik dapat membantu secara gotong royong,” jelasnya.
Sri Untari juga mengingatkan agar kebijakan PSM tidak berubah menjadi celah bagi sekolah untuk menarik sumbangan dari wali murid tanpa perencanaan yang jelas.
Setiap sekolah, kata dia, harus menyusun Rencana Kerja dan Anggaran Sekolah (RKAS) secara cermat berdasarkan standar pelayanan minimal. Kebutuhan pembiayaan harus dihitung secara matang sehingga setiap kontribusi masyarakat memiliki dasar dan tujuan yang jelas.
“Sekolah diminta menyusun RKAS secara cermat berdasarkan standar pelayanan minimal. Kebijakan ini jangan sampai menjadi celah bagi sekolah untuk menarik sumbangan dari wali murid tanpa dasar perhitungan yang matang dan terukur,” tegasnya.
Urgensi regulasi tersebut semakin kuat seiring adanya penurunan alokasi Transfer ke Daerah (TKD) yang berdampak terhadap postur anggaran pendidikan di Jawa Timur.
Dalam kondisi tersebut, Sri Untari menilai pengelolaan pendidikan membutuhkan manajemen anggaran yang semakin terukur. Kolaborasi antara pemerintah, sekolah, komite, dan masyarakat diharapkan dapat menjaga kualitas layanan pendidikan sekaligus mempertahankan prestasi siswa di Jawa Timur.
“Yang terpenting adalah transparansi, perencanaan, dan keberpihakan kepada siswa dari keluarga yang kurang mampu. Jangan sampai keterbatasan anggaran menghambat prestasi dan mutu pendidikan,” pungkasnya.







