Gugatan Sengketa Tanah 321 Meter Persegi Ditolak Pengadilan, Ning Lia Soroti Perlindungan Hak Masyarakat

Sketsamalang.com, SURABAYA – Pengadilan menolak gugatan terkait sengketa tanah dan bangunan seluas 321 meter persegi yang tercatat dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1989/Jemur Wonosari atas nama Hj. Aisyah, ibunda Anggota DPD RI asal Jawa Timur, Dr. Lia Istifhama.

Putusan tersebut disampaikan dalam konferensi pers setelah rangkaian persidangan perkara tersebut berakhir pada Jumat (2/10/2026). Bagi keluarga Hj. Aisyah, putusan itu menjadi momentum penting setelah melalui proses hukum panjang untuk mempertahankan hak atas aset yang juga berada di lingkungan pondok pesantren.

Lia Istifhama, yang akrab disapa Ning Lia, mengungkapkan bahwa persoalan tersebut telah dihadapi keluarganya jauh sebelum dirinya menjadi anggota DPD RI.

Ia mengaku baru mengetahui secara utuh persoalan hukum yang dialami kedua orang tuanya setelah menerima surat pada 2022. Saat itu, sang ayah telah meninggal dunia.

“Anak saya waktu itu bilang, ‘Mama, ada surat buat Mama.’ Saya baca dan saya kaget. Dari situ akhirnya saya mengetahui ternyata ada persoalan yang selama ini tidak pernah saya ketahui,” kata Ning Lia.

Menurut Ning Lia, persoalan tersebut berkaitan dengan SHM Nomor 1989/Jemur Wonosari dengan luas 321 meter persegi atas nama Hj. Aisyah.

Ia menjelaskan, keluarganya sejak awal memahami transaksi yang pernah dilakukan sebagai persoalan pinjam-meminjam atau dana talangan. Namun, dalam perkembangannya muncul sejumlah dokumen yang kemudian menjadi bagian dari sengketa hukum.

Kondisi tersebut membuat keluarga harus menempuh proses hukum yang panjang untuk mempertahankan hak atas aset tersebut.

Ning Lia menilai perjalanan perkara itu memberikan pengalaman penting mengenai kompleksitas persoalan hukum yang dapat muncul ketika sertifikat tanah berkaitan dengan transaksi pinjaman atau dana talangan.

“Kalau ditanya satu dari berapa yang berhasil, mungkin ini salah satu yang berhasil. Untuk mencapai sebuah kemenangan kebenaran ternyata prosesnya tidak mudah,” ujarnya.

Hukum Harus Berdasarkan Pembuktian

Meski perkara tersebut berakhir dengan putusan yang menguntungkan keluarganya, Ning Lia menegaskan bahwa pengalaman tersebut tidak membuat dirinya menyimpulkan sistem peradilan maupun aparat penegak hukum tidak adil.

Menurutnya, setiap perkara harus diselesaikan melalui mekanisme pembuktian yang berlaku, termasuk dokumen, keterangan saksi, dan alat bukti lainnya.

“Kalau bicara hukum, kita bicara pembuktian, saksi dan alat bukti. Semua harus dibuktikan melalui proses hukum,” tegasnya.

Namun, Ning Lia mengingatkan adanya potensi persoalan apabila instrumen hukum diduga dimanfaatkan secara sistematis untuk menguasai aset masyarakat.

Menurut dia, dugaan praktik kejahatan kerah putih (*white-collar crime*) harus dilihat berdasarkan rangkaian fakta dan bukti, bukan hanya berdasarkan keberadaan satu dokumen.

Karena itu, ia berharap pengalaman keluarganya dapat menjadi pembelajaran sekaligus mendorong penguatan perlindungan bagi masyarakat yang menghadapi persoalan serupa, khususnya terkait dana talangan dan sengketa pertanahan.

Banyak Aspirasi Sengketa Tanah

Sebagai anggota DPD RI, Ning Lia mengaku semakin banyak menerima aspirasi masyarakat terkait sengketa tanah. Beberapa persoalan yang diterimanya, kata dia, memiliki pola yang hampir serupa.

“Kalau kemudian banyak masyarakat mengalami pola yang sama, tentu tidak boleh dibiarkan berjalan sendiri-sendiri. Harus dilihat persoalannya dan dicari jalan keluarnya melalui produk hukum yang tersedia,” jelasnya.

Ia juga membuka kemungkinan mendorong langkah bersama apabila terdapat kelompok masyarakat yang menghadapi persoalan hukum dengan pola serupa, sepanjang ditempuh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ning Lia turut mengapresiasi tim kuasa hukum serta media yang ikut mengawal dan menyampaikan persoalan tersebut kepada publik.

Menurutnya, keterbukaan informasi penting agar masyarakat memahami proses hukum dan memiliki keberanian untuk memperjuangkan hak melalui jalur yang sah.

“Tidak mungkin kita bergerak sendiri. Kita membutuhkan pendampingan hukum, informasi dan keberanian masyarakat untuk menyampaikan apa yang dialaminya,” pungkas Ning Lia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *