Sketsamalang.com, MALANG – Koperasi Setia Budi Wanita (SBW) Malang memperkuat tata kelola keuangan dan kepatuhan perpajakan melalui workshop Sistem Akuntansi Keuangan Entitas Privat (SAK EP) dan perpajakan, Rabu (23/9/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Kantor Koperasi SBW Malang tersebut diikuti pengurus, pengawas, koordinator usaha, kepala seksi (kasie), dan Petugas Pendamping Lapangan (PPL). Workshop menghadirkan konsultan pajak dan keuangan asal Sidoarjo, Drs. Didik Eko Utomo, M.M., sebagai narasumber.
Ketua Koperasi SBW Malang, Dr. Sri Untari Bisowarno, M.AP., mengatakan kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana anggota. Menurutnya, koperasi merupakan entitas yang dimiliki para anggota sehingga pengelolaannya harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka.
“Kenapa ini kami lakukan, karena kami adalah koperasi yang tertib, milik masyarakat dan perorangan yang berkumpul dalam satu wadah SBW ini. Kami ingin memahami apa saja kewajiban administrasi yang diminta kantor pajak agar penempatan akun serta transaksi sesuai standar akuntansi dan perpajakan,” ujar Sri Untari.

Dalam workshop tersebut, peserta mendapatkan pemahaman mengenai perkembangan regulasi serta penyesuaian sistem pelaporan keuangan dari SAK ETAP (Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik) menuju SAK EP (Entitas Privat).
Penyesuaian tersebut menjadi salah satu perhatian dalam penguatan sistem akuntansi internal koperasi agar pencatatan transaksi dan penyajian laporan keuangan berjalan sesuai standar yang berlaku.
Pembahasan juga mencakup penerapan pajak atas jasa atau bunga simpanan anggota sebesar 10 persen. Sri Untari menjelaskan, ketentuan tersebut telah berjalan selama beberapa tahun. Pada tahap awal, koperasi sempat menanggung beban pajak tersebut secara mandiri sebelum kemudian dilakukan mekanisme pembagian beban atau sharing dan penyesuaian kepada anggota secara bertahap.
Selain sektor simpanan, workshop membahas aspek perpajakan pada unit usaha ritel atau toko modern milik Koperasi SBW. Operasional unit usaha tersebut juga menyesuaikan dengan ketentuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11 persen.
Untuk menjaga efisiensi harga, Koperasi SBW mengarahkan mekanisme pengadaan barang melalui mitra sesama Pengusaha Kena Pajak (PKP). Langkah tersebut memungkinkan koperasi memanfaatkan faktur pajak masukan dan keluaran sesuai ketentuan perpajakan.
Pembinaan tidak berhenti pada workshop. Koperasi SBW menjadwalkan evaluasi sistem ritel melalui agenda bedah toko pada Jumat (25/9/2026) sore. Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan penyusunan perencanaan perpajakan (tax planning) pada Sabtu (26/9/2026) pagi.
“Prinsipnya, kami ingin membangun kecermatan, transparansi, dan akuntabilitas agar dana anggota yang ada di sini betul-betul digunakan sebaik-baiknya dan dilaporkan secara benar,” pungkas Sri Untari.







