Sketsamalang.com – Wakil Ketua Komisi E DPRD Provinsi Jawa Timur dari Fraksi PKB, Hikmah Bafaqih, menyatakan dukungannya agar Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur menghibahkan aset Velodrome kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Malang. Menurutnya, langkah tersebut menjadi solusi agar pengelolaan aset tidak lagi terkendala persoalan administrasi dan kewenangan.
Hikmah menilai ketidakjelasan pengelolaan aset selama ini berpotensi menyebabkan Velodrome terbengkalai. Pasalnya, proses pemeliharaan akan terkendala apabila status kepemilikan dan tanggung jawab pengelolaan belum jelas.
“Prinsipnya, aset yang tidak jelas pengelolaannya akan berakibat terbengkalai. Akan muncul persoalan akuntabilitas keuangan dalam proses pemeliharaan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, apabila secara administratif aset masih menjadi milik Pemprov Jatim, sementara pemerintah provinsi belum memanfaatkannya secara optimal, maka kondisi fasilitas berpotensi terus menurun. Di sisi lain, Pemkot Malang juga tidak memiliki kewenangan untuk melakukan perawatan karena aset tersebut belum menjadi miliknya.
“Kalau aset itu secara administratif masih milik Pemprov, sementara Pemprov belum mendayagunakan secara maksimal, akhirnya terbengkalai. Pemkot juga tidak dibenarkan melakukan perawatan karena bukan pemiliknya. Kendala seperti ini harus segera diselesaikan,” katanya.
Sebagai anggota Fraksi PKB, Hikmah mengaku sepakat apabila Pemprov Jatim mulai memproses pelepasan aset Velodrome kepada Pemkot Malang. Namun, ia menegaskan seluruh proses harus dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Saya secara pribadi dan sebagai bagian dari Fraksi PKB sepakat Pemprov melepaskan aset tersebut. Yang penting prosesnya dilakukan secara bertahap dan melalui prosedur yang benar,” tegasnya.
Meski demikian, Hikmah memberikan sejumlah catatan. Salah satunya, Velodrome tetap harus dapat dimanfaatkan oleh Ikatan Sport Sepeda Indonesia (ISSI) sebagai lokasi pembinaan dan latihan atlet balap sepeda.
“Bila ISSI membutuhkan, Velodrome harus tetap terbuka sebagai tempat latihan atlet sepeda,” ujarnya.
Selain itu, sebelum proses hibah selesai, ia mengusulkan adanya Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemprov Jatim dan Pemkot Malang. Melalui PKS tersebut, tanggung jawab pemeliharaan fasilitas hingga penataan kawasan dapat diatur secara jelas.
Menurut Hikmah, penataan juga harus memperhatikan keberadaan para pedagang yang selama ini mencari nafkah di kawasan Velodrome. Ia berharap mereka tetap diberi ruang untuk berusaha, namun dengan penataan yang lebih tertib.
“Dengan adanya PKS, bisa diatur siapa yang bertanggung jawab terhadap pemeliharaan, termasuk penataan pedagang. Mereka tetap harus diwadahi karena kondisi ekonomi sedang lesu. Jangan sampai pedagang justru kehilangan mata pencaharian. Yang penting tetap berada dalam koridor yang tertata dengan baik,” pungkasnya.






