Sketsamalang.com – Beban ekonomi generasi sandwich tidak hanya berdampak pada kondisi finansial, tetapi juga berisiko mengganggu kesehatan mental. Kelompok usia produktif yang harus menanggung kebutuhan orang tua sekaligus keluarga inti rentan mengalami kecemasan, depresi, hingga kelelahan emosional.
Pakar Hukum Keluarga Islam Fakultas Agama Islam (FAI) Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Dr. Agus Supriadi, Lc., M.H.I., menegaskan bahwa ajaran Islam memperhatikan perlindungan jiwa dan kesehatan mental di tengah kewajiban berbakti kepada orang tua.
Menurut Agus, perubahan struktur masyarakat modern dan belum optimalnya jaminan sosial bagi lansia di negara berkembang membuat anak kerap menjadi tumpuan utama pemenuhan kebutuhan orang tua. Kondisi tersebut dapat menimbulkan tekanan psikologis bagi mereka yang menjadi penopang keluarga.
“Banyak individu dalam posisi ini mengalami kerentanan psikologis, mulai dari kecemasan kronis, depresi, hingga kelelahan emosional. Mereka juga kerap dihantui rasa bersalah yang tidak berkesudahan (guilt trip), baik terhadap orang tua maupun keluarga intinya sendiri,” ungkap dosen Program Studi Hukum Keluarga Islam (HKI) UMM tersebut.
Ia menjelaskan, tekanan tersebut salah satunya muncul akibat kesalahpahaman dalam memaknai konsep birrul walidain atau berbakti kepada orang tua. Padahal, Islam mengenal fikih prioritas (fiqhul awlawiyat) dalam pemenuhan nafkah serta melarang segala bentuk kezaliman, termasuk terhadap diri sendiri.
Merujuk kitab Al-Fiqhul Islami wa Adillatuh karya Syekh Wahbah Az-Zuhaili dan hadis riwayat Muslim, Agus menjelaskan bahwa pemenuhan nafkah perlu memperhatikan urutan prioritas. Kebutuhan diri sendiri harus terpenuhi, kemudian keluarga inti, seperti istri dan anak, yang menjadi tanggung jawab wajib, sebelum membantu orang tua sesuai kondisi dan kemampuan finansial.
“Islam tidak membebani hamba di luar batas kemampuannya. Kuncinya adalah la dharar wa la dhirar, tidak boleh menimbulkan bahaya bagi diri sendiri maupun orang lain. Maka, berbakti kepada orang tua tidak boleh diartikan sebagai penyerahan finansial tanpa batas hingga mengorbankan kesehatan mental diri sendiri serta hak dasar pendidikan, gizi, dan masa depan anak,” tegasnya.
Agus juga mengingatkan pentingnya prinsip hifzhun nafs atau perlindungan jiwa. Ia merujuk sabda Rasulullah SAW dalam riwayat Bukhari yang menegaskan bahwa setiap diri memiliki hak atas tubuh dan jiwanya.
Karena itu, seseorang yang menjadi tulang punggung keluarga perlu menjaga kesehatan fisik dan mental agar mampu memenuhi hak serta kebutuhan anggota keluarga secara proporsional.
Untuk mencegah beban mental dan finansial generasi sandwich diwariskan kepada generasi berikutnya, Agus merujuk peringatan Al-Qur’an dalam Surah An-Nisa ayat 9 tentang pentingnya tidak meninggalkan keturunan dalam keadaan lemah.
Ia menawarkan tiga langkah strategis untuk memutus mata rantai generasi sandwich.
Pertama, memperkuat literasi dan perencanaan keuangan syariah sejak dini, antara lain dengan menyiapkan dana darurat, asuransi syariah atau takaful, serta tabungan hari tua.
Kedua, membangun komunikasi yang jujur, santun, dan terbuka antara anak, pasangan, dan orang tua mengenai kemampuan finansial. Komunikasi tersebut perlu disertai penerapan gaya hidup bersahaja agar kebutuhan keluarga dapat dipenuhi secara seimbang.
Ketiga, menerapkan prinsip ta’awun atau tolong-menolong melalui pembagian tanggung jawab yang adil di antara saudara kandung. Dengan demikian, beban merawat dan menopang kebutuhan orang tua tidak hanya ditanggung oleh satu anak.
“Jangan sampai beban merawat dan menopang orang tua hanya ditanggung sendirian oleh satu anak,” pungkasnya.
Agus menegaskan, memutus mata rantai generasi sandwich bukan berarti mengurangi bakti kepada orang tua. Sebaliknya, langkah tersebut merupakan ikhtiar untuk menjaga kesehatan mental keluarga sekaligus mempersiapkan generasi mendatang agar tumbuh lebih kuat dan mandiri.







