Sketsamalang.com, SURABAYA – DPRD Jawa Timur resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Penyandang Disabilitas menjadi Peraturan Daerah (Perda) definitif.
Pengesahan tersebut dilakukan dalam rapat paripurna DPRD Jawa Timur di Gedung DPRD Jatim, Senin (28/9/2026).
Ketua Komisi E DPRD Jawa Timur, Dr. Sri Untari Bisowarno, MAP., mengatakan pengesahan Perda tersebut menjadi landasan hukum untuk memperkuat pemenuhan hak penyandang disabilitas di Jawa Timur.
Menurutnya, regulasi tersebut mencakup sejumlah aspek mendasar, mulai dari kesempatan kerja, pendidikan inklusif, akses terhadap fasilitas umum, hingga jaminan kesejahteraan sosial.
Namun, Sri Untari menegaskan pengesahan Perda harus dilanjutkan dengan aturan teknis agar implementasinya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.
“Perda ini tidak boleh mandek sebatas dokumen normatif di atas meja birokrasi. Legislatif dan eksekutif bersepakat mempercepat tiga Pergub pelaksana agar seluruh pemangku kepentingan memiliki acuan kerja teknis yang mengikat dan jelas,” ujar Sri Untari.

Sri Untari menyebut pemerintah provinsi bersama DPRD Jatim tengah mendorong penyusunan tiga regulasi teknis sebagai turunan Perda tersebut.
Pertama, standardisasi fasilitas publik, yang mengatur penyediaan infrastruktur fisik yang ramah dan mudah diakses penyandang disabilitas pada berbagai sarana pelayanan publik.
Kedua, kepatuhan kuota tenaga kerja, yakni penerapan kewajiban penyerapan tenaga kerja penyandang disabilitas pada instansi pemerintah daerah, badan usaha milik daerah (BUMD), hingga sektor swasta.
Ketiga, mekanisme terpadu lintas sektor untuk memperkuat pengawasan, evaluasi secara berkala, serta menyediakan jalur advokasi terhadap pemenuhan hak penyandang disabilitas.
Menurut Sri Untari, keberadaan aturan teknis tersebut penting agar pelaksanaan Perda tidak berjalan secara parsial. Setiap pemangku kepentingan diharapkan memiliki acuan yang jelas dalam menjalankan kewajibannya.
Selain mendorong regulasi turunan, Komisi E DPRD Jatim juga berkomitmen mengawal implementasi Perda melalui fungsi pengawasan, termasuk dari sisi anggaran.
Organisasi perangkat daerah (OPD) teknis di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur didorong menyelaraskan program prioritas dan alokasi APBD dengan amanat Perda tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Penyandang Disabilitas.
Sri Untari menekankan, keberadaan regulasi harus diikuti dengan program yang konkret dan dukungan anggaran yang memadai.
“Jawa Timur harus berdiri di garda depan sebagai provinsi yang ramah dan inklusif. Segala bentuk hambatan fisik, diskriminasi pelayanan, serta restriksi ruang berkarya bagi kawan-kawan disabilitas harus dihapus tuntas,” tegasnya.
Dengan pengesahan Perda dan percepatan penyusunan regulasi turunannya, pemenuhan hak penyandang disabilitas di Jawa Timur diharapkan memiliki dasar hukum dan mekanisme pelaksanaan yang semakin jelas.







