Dinsos-P3AP2KB Kota Malang Gandeng Insan Pers Deklarasi Jurnalis Ramah Anak

Sketsamalang.com – Pemerintah Kota Malang melalui Dinas Sosial (Dinsos) Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3AP2KB) bersama puluhan insan pers menggelar Deklarasi Jurnalis Ramah Anak, Rabu (11/2/2026).

Kegiatan yang berlangsung di Malang Town Square (Matos) tersebut juga menghadirkan sejumlah narasumber, di antaranya perwakilan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Timur, anggota DPRD Kota Malang, serta Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Malang Raya. Sekaligus sosialisasi Peningkatan Kapasitas Jurnalis Ramah Anak, Rabu (11/2/2026).

Sekretaris Dinsos-P3AP2KB Kota Malang, Kenprabandari Aprilia mengatakan, Deklarasi Jurnalis Ramah Anak ini sebagai bentuk dukungan nyata terhadap pemenuhan dan perlindungan anak.

Sedangkan sosialisasi difokuskan pada pendampingan, penguatan, dan pengembangan lembaga penyedia layanan peningkatan kualitas hidup anak. Kegiatan ini juga menjadi bagian dari upaya mewujudkan Kota Malang sebagai Kota Ramah Anak.

“Kota Malang beberapa kali telah meraih predikat Kota Ramah Anak. Untuk mempertahankan predikat tersebut, diperlukan sosialisasi seperti ini,” ujar perempuan yang akrab disapa Niken tersebut.

Ia menambahkan, peran pers sangat dibutuhkan dalam menyajikan konten yang layak anak. Hal ini penting untuk menghindari dan meminimalkan dampak negatif dari pemberitaan, khususnya terkait maraknya kasus bunuh diri di kalangan mahasiswa di Kota Malang.

“Peran media sangat penting untuk turut mengampanyekan kesehatan mental, terutama di kalangan anak muda,” ujarnya.

Berikut isi Deklarasi Jurnalis Ramah Anak:
1. Menghormati, melindungi, dan menjunjung tinggi hak anak dalam setiap pemberitaan:
2. Tidak mengungkap identitas anak, baik sebagai korban, pelaku, maupun saksi, yang dapat berdampak negatif terhadap tumbuh kembang anak;
3. Menyajikan informasi secara berimbang, beretika, dan tidak mengandung unsur eksploitasi, stigma, maupun diskriminasi terhadap anak:
4. Mengedepankan prinsip Konvensi Hak Anak serta Pedoman Pemberitaan Ramah Anak dalam praktik jurnalistik.

Sekretaris Dinsos-P3AP2KB Kota Malang, Kenprabandari Aprilia memberikan sambutan

Sementara itu, Ketua PWI Malang Raya, Cahyono menuturkan, salah satu materi dalam Uji Kompetensi Wartawan (UKW) adalah pemberitaan ramah anak. Karena itu ia menegaskan pentingnya pemahaman berkelanjutan terkait produk jurnalistik yang melindungi hak anak.

“Melalui sosialisasi seperti ini, wartawan diharapkan semakin profesional dan memahami Kode Etik Jurnalistik (KEJ), khususnya dalam pemberitaan yang menyangkut anak,” tuturnya.

Cahyono juga menilai perlunya pemahaman yang tepat mengenai definisi anak dalam pemberitaan. Ia menyebutkan, anak adalah mereka yang belum berusia 18 tahun, kecuali yang telah menikah, mengingat di wilayah Malang Raya masih terdapat praktik pernikahan usia dini.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua KPID Jawa Timur, Royin Fauziana, M.Si., menekankan pentingnya mewujudkan siaran yang ramah anak. Ia memaparkan peran KPI dalam mengawasi konten siaran serta menjelaskan Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Program Siaran (SPS).

“Fakta yang cukup memprihatinkan, di RSJ Menur terdapat banyak anak yang mengalami gangguan psikologis akibat kecanduan gawai dan paparan pornografi,” ungkap Royin.

Ia pun mengimbau seluruh insan pers untuk menciptakan ruang informasi yang sehat bagi anak, salah satunya dengan memberikan perlindungan maksimal terhadap kelompok rentan.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *