Sketsamalang.com – Mencari jawaban atas persoalan keagamaan kini bisa dilakukan dengan cara yang lebih praktis. Pengguna tidak harus membuka satu per satu buku atau dokumen untuk menemukan pembahasan tertentu. Melalui ChatHPT, pertanyaan seputar ibadah, hukum Islam, hingga pandangan keagamaan Muhammadiyah dapat diajukan menggunakan bahasa sehari-hari.
ChatHPT merupakan asisten berbasis kecerdasan buatan (AI) yang dirancang untuk membantu masyarakat mengakses berbagai dokumen resmi Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah. Layanan ini memanfaatkan teknologi pencarian dokumen untuk menemukan rujukan yang relevan, kemudian menyajikannya dalam bentuk jawaban yang lebih mudah dipahami.
ChatHPT resmi diperkenalkan pada Kamis, 5 November 2026, dalam rangkaian pembukaan Musyawarah Nasional (Munas) Tarjih XXXIII di Universitas Muhammadiyah Surabaya. Kehadirannya menjadi salah satu upaya memanfaatkan perkembangan teknologi digital untuk memperluas akses terhadap sumber-sumber pengetahuan keagamaan.
Bagaimana Cara Kerja ChatHPT?
Selama ini, putusan Tarjih, kumpulan fatwa, dan tanya jawab agama tersedia dalam berbagai buku maupun dokumen digital. Namun, menemukan pembahasan yang tepat di antara ribuan halaman dokumen tersebut membutuhkan waktu dan pengetahuan tentang letak sumbernya.
ChatHPT mencoba menyederhanakan proses tersebut. Pengguna cukup mengajukan pertanyaan menggunakan bahasa sehari-hari. Sistem kemudian menelusuri dokumen yang relevan, menyusun jawaban, dan menyertakan rujukan menuju naskah aslinya.
Secara teknis, ChatHPT menggunakan pendekatan Retrieval-Augmented Generation (RAG). Teknologi ini memungkinkan AI menyusun jawaban dengan terlebih dahulu mengambil informasi dari kumpulan dokumen yang telah disiapkan sebagai basis pengetahuan.
Ketika menerima pertanyaan, sistem mengidentifikasi informasi yang dibutuhkan, menelusuri dokumen rujukan, lalu menyajikan penjelasan yang dapat dilengkapi argumen hukum, dalil Al-Qur’an dan Hadis, catatan, kesimpulan, serta tautan menuju sumber aslinya.
Sistem juga menerapkan hierarki sumber. Putusan Munas atau Muktamar yang telah ditanfidzkan menempati prioritas tertinggi, disusul fatwa resmi, kemudian rubrik tanya jawab keagamaan.
Menampung Ribuan Dokumen Keagamaan
Kemampuan ChatHPT dalam menelusuri informasi didukung oleh basis data yang dihimpun dari dokumen resmi Tarjih. Berdasarkan Panduan Lengkap ChatHPT edisi November 2026, koleksi pengetahuannya mencakup:
- 1.153 naskah putusan, fatwa, dan tanya jawab agama.
- 2.742 konsep fikih dan usul fikih.
- 3.855 entitas yang meliputi tokoh, perawi, kitab, dan lembaga.
Dari keseluruhan koleksi tersebut, terdapat 836 naskah Fatwa Tarjih, 255 dokumen Tanya Jawab Agama, dan 62 dokumen Himpunan Putusan Tarjih.
Menurut Ismail Fahmi dalam panduan yang sama, ChatHPT mulai diuji coba sejak Agustus 2026. Hingga 2 November 2026, layanan ini telah menerima 13.840 pertanyaan. Topik salat menjadi persoalan yang paling banyak ditanyakan, dengan 2.671 pertanyaan atau sekitar 19,3 persen dari keseluruhan pertanyaan.
Bukan Sekadar Mesin Tanya Jawab
ChatHPT tidak hanya dirancang untuk menjawab pertanyaan keagamaan. Layanan ini memiliki tiga fungsi utama, yaitu mesin tanya jawab, perpustakaan digital, dan pendamping belajar.
Melalui fungsi perpustakaan digital, pengguna dapat menelusuri arsip dokumen Tarjih tanpa harus mengajukan pertanyaan terlebih dahulu. Sementara itu, fitur pendamping belajar ditujukan untuk membantu pengguna memahami materi dan berbagai produk keilmuan Muhammadiyah.
Meski memanfaatkan kecerdasan buatan, ChatHPT memiliki batas kewenangan yang perlu dipahami penggunanya. Dalam Panduan Lengkap ChatHPT edisi November 2026, prinsip tersebut dijelaskan sebagai berikut:
“Kehadiran ChatHPT membawa satu prinsip penting bahwa kecerdasan buatan dapat membantu menemukan dan menjelaskan rujukan keagamaan, tetapi tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan fatwa,” bunyi keterangan panduan tersebut.
Artinya, ChatHPT bukan mufti digital yang dapat menetapkan hukum atau mengeluarkan fatwa. Layanan ini berperan sebagai alat bantu untuk menemukan dan memahami sumber keagamaan, sedangkan kewenangan penetapan fatwa tetap berada pada Majelis Tarjih dan otoritas keilmuan yang berwenang.
Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir juga menekankan pentingnya pemanfaatan teknologi untuk mendukung kehidupan beragama.
Baca juga:
WhatsApp Bisa Pin Pesan Selamanya, Apa Gunanya untuk Pengguna Grup?
“Sebagai wujud antisipasi dan adaptasi terhadap perkembangan kehidupan di era revolusi digital, Muhammadiyah mengembangkan platform Himpunan Putusan Tarjih (HPT). Jika ingin mengetahui keputusan, pemikiran keagamaan, dan pandangan Muhammadiyah, tinggal membuka platform tersebut,” katanya di Surabaya dikutip dari Anataranews.
Haedar menambahkan, “Ini bentuk penggunaan teknologi informasi terkini untuk kepentingan beragama. Tujuannya agar kita hidup lebih benar, lebih baik, lebih pantas, serta mengetahui arah dan makna kehidupan,” ujarnya.
Pengembangan ChatHPT melibatkan Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, Majelis Pustaka dan Informasi PP Muhammadiyah, serta LabMu. Ketiganya memiliki peran berbeda, mulai dari menjaga substansi keilmuan dan mengelola dokumentasi hingga mengembangkan teknologi pencarian dan integrasi AI.
Ke depan, ChatHPT direncanakan memiliki koleksi dokumen yang lebih luas dan kualitas jawaban yang terus ditingkatkan. Pengembangannya mencakup penambahan materi Himpunan Putusan Tarjih, keputusan Munas terbaru, panduan ibadah, serta fitur khusus bagi mubaligh, pendidik, dan peneliti.
Bagi masyarakat yang ingin mencoba, ChatHPT saat ini dapat diakses melalui situs hpt.muhammadiyah.or.id.







