PGRI Sidoarjo Adukan Pembatasan Masa Jabatan Kepala Sekolah ke Komisi E DPRD Jatim

Sketsamalang.com, SURABAYA – Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Sidoarjo mendatangi Komisi E DPRD Jawa Timur untuk menyampaikan aspirasi terkait pembatasan masa jabatan kepala sekolah maksimal dua periode. Mereka meminta regulasi tersebut dievaluasi atau diberikan masa transisi agar tidak menimbulkan dampak psikologis bagi guru yang kembali bertugas sebagai pengajar.

Ketua Komisi E DPRD Jawa Timur, Dr. Sri Untari Bisowarno, M.AP., mengungkapkan, perwakilan PGRI Sidoarjo meminta dukungan parlemen untuk menjembatani aspirasi tersebut kepada Kementerian Pendidikan.

Regulasi saat ini membatasi masa jabatan kepala sekolah maksimal dua periode, masing-masing empat tahun. Ketentuan tersebut berbeda dengan aturan sebelumnya yang memberikan kesempatan menjabat hingga tiga periode atau 12 tahun.

“Aspirasi yang disampaikan PGRI Sidoarjo utamanya berkaitan dengan pembatasan masa jabatan kepala sekolah yang kini hanya dua periode. Menurut mereka, kebijakan ini memunculkan dampak psikologis bagi guru yang sebelumnya menjabat kepala sekolah lalu harus kembali mengajar di lingkungan yang sama,” tutur Sri Untari.

Selain dampak psikologis, faktor usia dan lokasi penugasan juga menjadi perhatian. Bagi tenaga pendidik berusia lanjut, perpindahan atau mutasi ke sekolah yang jauh dari domisili dinilai dapat menambah beban personal dan memengaruhi kondisi mental.

Karena itu, PGRI Sidoarjo mengusulkan agar penerapan aturan tidak dilakukan secara serta-merta. Mereka berharap pemerintah memberikan masa transisi bagi kepala sekolah yang telah menjalankan tugas pada periode sebelumnya.

PGRI dan Komisi E DPRD Jatim

Sri Untari menjelaskan, pembatasan masa jabatan pada dasarnya merupakan bagian dari penerapan prinsip meritokrasi di lingkungan pendidikan. Kebijakan tersebut bertujuan memastikan kepemimpinan sekolah dijalankan oleh figur yang memiliki prestasi kerja dan kompetensi teruji.

“Jabatan kepala sekolah itu merupakan tugas tambahan dan tidak bersifat permanen, konsepnya mirip seperti masa jabatan rektor di perguruan tinggi yang dibatasi dua periode lalu kembali menjadi pengajar. Namun, kami memahami dinamika di lingkungan sekolah tentu berbeda karena lingkupnya lebih kecil sehingga dampak sosial-psikologisnya terasa,” jelas politisi PDI Perjuangan tersebut.

Terkait langkah advokasi, Sri Untari menyarankan PGRI menyusun telaah komprehensif dengan melibatkan kalangan pendidik. Kajian akademis dan empiris tersebut diharapkan menjadi dasar untuk menyampaikan aspirasi secara langsung kepada Menteri Pendidikan.

Menurutnya, kajian yang kuat dapat menjadi bahan pertimbangan bagi kementerian dalam merumuskan kebijakan afirmatif, termasuk kemungkinan penerapan masa transisi bagi kepala sekolah yang terdampak perubahan regulasi.

“Kami di Komisi E menyarankan agar PGRI membuat kajian telaah yang matang. Naskah tersebut nantinya menjadi dasar yang kuat untuk disampaikan ke kementerian agar ada ruang pertimbangan, termasuk kemungkinan pemberlakuan masa transisi seperti yang pernah diterapkan di jabatan lain,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *