Sketsamalang.com – Pendiri sekaligus Pengasuh Pondok Pesantren Bahrul Maghfiroh, Prof. Dr. Ir. Mohammad Bisri, M.S., menyoroti maraknya pemberitaan kasus asusila yang terjadi di sejumlah lingkungan pesantren. Menurutnya, kasus tersebut berdampak langsung terhadap menurunnya kepercayaan masyarakat kepada lembaga pendidikan berbasis pesantren serta menjadi momentum untuk melakukan pembenahan tata kelola secara menyeluruh.
Prof. Bisri mengungkapkan, dampak paling nyata yang dirasakan adalah penurunan jumlah pendaftar santri baru. Berdasarkan pengamatannya, kondisi tersebut terjadi di banyak pesantren dengan penurunan yang cukup signifikan.
“Penerimaan santri menurun. Terjadi hampir di semua pesantren, sekitar 30 persen,” ujarnya.
Selain itu, ia mengaku banyak menerima cerita dari masyarakat yang kini merasa khawatir menitipkan anaknya ke pesantren akibat maraknya pemberitaan di media sosial.
Menurut Prof. Bisri, kasus-kasus tersebut kemungkinan sudah terjadi sejak lama, namun kini lebih banyak terungkap karena derasnya arus informasi melalui media sosial.
“Media sosial membuat kasus-kasus itu lebih cepat diketahui publik. Karena itu, media sosial juga harus dimanfaatkan untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap pesantren,” katanya.
Ia menegaskan, upaya memulihkan marwah pesantren tidak cukup dengan membantah pemberitaan. Pesantren justru harus terbuka terhadap kritik dan menjadikannya sebagai bahan evaluasi.
“Kita tidak boleh alergi terhadap kritik. Semua itu harus diterima sebagai bahan introspeksi dan perbaikan,” tegasnya.
Prof. Bisri juga mendorong agar setiap pesantren memiliki sanad keilmuan atau hubungan yang jelas dengan pesantren induk maupun ulama yang menjadi rujukan. Menurutnya, kejelasan sanad dan legalitas penting agar masyarakat mengetahui kredibilitas sebuah pesantren.
“Pesantren harus memiliki sanad, ada induknya atau referensinya. Legalitas dan keilmuannya harus jelas,” ujarnya.
Selain aspek legalitas, Prof. Bisri juga menekankan pentingnya sistem pengasuhan yang tepat. Ia menyarankan agar santri putra diasuh oleh pengasuh laki-laki, sedangkan santri putri diasuh oleh pengasuh perempuan.
Menurutnya, pemisahan tersebut merupakan langkah preventif untuk meminimalkan potensi terjadinya penyimpangan.
“Kalau pondok putri, yang mengasuh seharusnya ibu nyai, sedangkan pondok putra diasuh Kiai, jangan dicampur,” katanya.
Ia menambahkan, pengelolaan pesantren saat ini harus menyesuaikan perkembangan zaman. Di era digital, tata kelola pesantren perlu lebih transparan, profesional, dan memiliki sistem pengawasan yang kuat.
“Kita harus menyesuaikan dengan karakter zaman sekarang yang serba terbuka melalui media sosial. Manajemen pesantren harus berubah menjadi lebih baik,” ujarnya.
Prof. Bisri juga mengingatkan bahwa pendidikan di pesantren merupakan proses tarbiyah, bukan sekadar taklim. Menurutnya, pendidikan pesantren harus dibangun atas dasar keikhlasan, keteladanan, pengamalan ilmu, dan kasih sayang kepada para santri.
“Tarbiyah itu niatnya karena Allah, ilmunya diamalkan, ada keteladanan, dan pendidikan anak dilakukan dengan hati serta kasih sayang,” jelasnya.
Kepada para orang tua, Prof. Bisri mengimbau agar lebih selektif dalam memilih pesantren untuk anak-anak mereka. Orang tua diminta memperhatikan rekam jejak pengasuh, sistem pengelolaan, legalitas, serta pola pengasuhan yang diterapkan.
“Orang tua harus melihat siapa pengasuhnya, bagaimana sistem pengawasannya, apakah pengasuhan putra dan putri dipisahkan atau tidak,” katanya.
Di sisi lain, ia juga meminta Kementerian Agama memperketat proses pendirian pesantren dan meningkatkan pengawasan terhadap lembaga yang beroperasi. Bahkan, apabila sebuah pesantren terbukti melakukan tindak pidana sesuai ketentuan perundang-undangan, ia menilai lembaga tersebut layak ditutup.
“Kalau memang sudah masuk ranah pidana sesuai undang-undang, pesantren itu harus ditutup dan jangan dibuka lagi. Kementerian Agama juga harus lebih selektif dalam memberikan izin pendirian pesantren,” pungkasnya.






