Malang Health Tourism Board Kawal Ketat Regulasi Promosi RS Asing di Indonesia

Sketsamalang.com – Malang Health Tourism Board (MHTB) menyatakan dukungan penuh dan apresiasi setinggi-tingginya atas langkah tegas Kementerian Kesehatan Republik Indonesia dalam menertibkan promosi fasilitas kesehatan mancanegara di tanah air.

Dukungan ini merujuk pada surat pemberitahuan resmi Kementerian Kesehatan RI Nomor YR.03.02/D/5386/2025 tertanggal 11 November 2025 dengan perihal “Penyelenggaraan Promosi Fasilitas Pelayanan Kesehatan Mancanegara di Wilayah Indonesia”. Surat tersebut ditandatangani langsung oleh Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan, dr. Azhar Jaya, SH, SKM, MARS, sebagai upaya memperkuat posisi Indonesia sebagai destinasi wisata kesehatan (health tourism) yang berdaulat.

Bukti Keberpihakan Pemerintah

Ketua Malang Health Tourism Board, Ardantya Syahreza, menegaskan bahwa terbitnya surat dengan nomor YR.03.02/D/5386/2025 ini adalah bukti nyata dan legalitas kuat atas keberpihakan Pemerintah RI kepada pengembangan pelayanan kesehatan di Indonesia.

“Regulasi tertanggal 11 November 2025 ini adalah ‘angin segar’ sekaligus perisai yang selama ini dinantikan oleh ekosistem kesehatan nasional. Ini adalah sinyal kuat bahwa negara hadir untuk memastikan fasilitas kesehatan kita menjadi tuan rumah di negeri sendiri, bukan sekadar pasar bagi pihak luar,” ujar Ardantya.

Berdasarkan surat tersebut, Kementerian Kesehatan menekankan dua poin penting:

1. Wajib Koordinasi: Setiap penyelenggaraan kegiatan pameran, expo, dan jenis promosi lainnya di seluruh wilayah Indonesia yang menghadirkan partisipasi fasilitas pelayanan kesehatan mancanegara, wajib berkoordinasi terlebih dahulu dengan Kementerian Kesehatan melalui Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan c.q. Direktur Pengembangan Pelayanan Kesehatan Rujukan.

2. Pengawasan Ketat: Kementerian Kesehatan bersama Pemerintah Daerah akan melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan promosi kesehatan yang melibatkan fasilitas pelayanan kesehatan mancanegara.

Langkah Taktis MHTB: Sosialisasi ke Mall dan Hotel

Merespons arahan resmi tersebut, MHTB tidak hanya berhenti pada dukungan verbal. Ardantya Syahreza mengumumkan bahwa MHTB akan segera bergerak cepat melakukan sosialisasi dan pengawasan di lapangan.

“Kami menyadari bahwa pameran wisata medis luar negeri kerap digelar di area publik seperti pusat perbelanjaan (Mall) dan Hotel Convention Center. Oleh karena itu, MHTB akan segera melakukan sosialisasi terkait surat nomor YR.03.02/D/5386/2025 ini kepada:

* Para Event Organizer (EO) dan promotor pameran.
* Manajemen Mall dan Pusat Perbelanjaan di Malang Raya.
* Manajemen Hotel dan Convention Center.
Kami meminta pihak manajemen venue untuk lebih selektif dan ikut memperhatikan aturan ini demi memastikan setiap kegiatan promosi berjalan terarah dan sesuai program nasional,” tegas Ardantya.

Menuju Kemandirian Wisata Kesehatan

Langkah penertiban ini diharapkan dapat memberikan manfaat optimal bagi peningkatan mutu dan citra pelayanan kesehatan Indonesia. Dengan pengawasan yang terarah, masyarakat akan semakin teredukasi mengenai kualitas fasilitas kesehatan dalam negeri yang tak kalah bersaing.

“Malang Raya memiliki fasilitas medis yang mumpuni, dokter sub-spesialis yang hebat, dan alam yang mendukung wellness tourism. Sudah saatnya kita memprioritaskan aset bangsa ini,” tutup Ardantya.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *